Mengenal lebih dekat Perusahaan Listrik Negara tasik malaya, unit layanan PT PLN (Persero) yang menyalurkan listrik andal untuk masyarakat tasik malaya.
PLN tasik malaya adalah unit layanan PT PLN (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. Sebagai unit operasional di wilayah tasik malaya, kantor ini bertanggung jawab atas distribusi listrik, pelayanan pelanggan, pemeliharaan jaringan, dan penanganan gangguan untuk seluruh masyarakat tasik malaya.
Sebagai entitas yang berada di bawah PT PLN (Persero) Holding, PLN tasik malaya mengemban misi nasional untuk memberikan akses listrik yang andal, ramah lingkungan, dan terjangkau bagi setiap rumah tangga, pelaku usaha, fasilitas publik, dan industri di tasik malaya.
Operasional PLN tasik malaya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan utama berikut:
Berdasarkan struktur PT PLN (Persero), PLN tasik malaya mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Sejarah ketenagalistrikan di Indonesia bermula sejak masa kolonial Belanda pada akhir abad 19. Pada 27 Oktober 1945, dengan Maklumat Pemerintah RI, perusahaan-perusahaan listrik dan gas dinasionalisasi menjadi Jawatan Listrik dan Gas. Tanggal tersebut kini diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum (Perum) pada 1972, dan kemudian beralih status menjadi Perseroan Terbatas (Persero) pada 1994. Sejak saat itu, PLN terus bertransformasi menjadi BUMN ketenagalistrikan terdepan, dan kini sedang menjalani transisi energi bersih untuk mendukung target Net Zero Emission 2060. PLN tasik malaya tasik malaya hadir sebagai bagian dari komitmen PLN dalam mendekatkan layanan listrik ke seluruh masyarakat.
PLN tasik malaya melayani seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tasik malaya, meliputi: